LATAR
BELAKANG
Masalah
peningkatan penduduk yang diikuti oleh peningkatan kebutuhan lapangan kerja dan
fasilitas kehidupannya, masih dihadapi Indonesia dalam menjalani proses
pembangunannya. Masalah lain yang timbul adalah untuk memenuhi kebutuhan
dan penyediaan fasilitas tersebut masih
menghadapi kendala terbatasnya dana yang
ada. Selain itu di daerah-daerah tertentu terutama di pulau Jawa dan Bali,
penduduk mulai beralih mata pencaharian dari agraris ke non agraris karena
keterbatasannya lahan pertanian, sehingga urbanisasi meningkat terutama di
kota-kota besar.
Pertumbuhan
penduduk yang pesat tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan perumahaan yang
memadai. Tidak tersedianya kapling-kapling tanah matang dalam lingkungan tempat
tinggal atas tanah yang tidak direncanakan terlebih dahulu, sehingga terjadi
lingkungan perumahan yang tidak teratur dan tanpa sarana & prasarana yang
memadai.
Tingginya
harga tanah dan bahan bangunan menyebabkan terjadinya persil-persil perumahan
yang kecil yang dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendirikan bangunan
rumah, sehingga terjadi lingkungan yang berkepadatan tinggi, diantara
lingkungan perumahan tersebut yang sedemikian padatnya menyebabkan atap rumah
satu dan lainnya hampir terkesan seperti menyambung sehingga sirkulasi aliran air, aliran
udara dan intensitas cahaya yang masuk sangatlah kurang.
Dengan
keluarnya instruksi Presiden no.5 tahun 1990 yang secara spesifik telah
menyebutkan tentang kemauan pemerintah untuk membenahi lingkungan permukiman
kumuh, dimulailah program-program peremajaan pada 5 kota besar di Indonesia,
yaitu di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan Semarang.
Dalam
laporan ini tersusun permasalahan sarana dan prasarana Kelurahan Srondol Kulon khususnya yang kami
kaji adalah RW II dan 6
RT di dalamnya. Permasalahan diantaranya sarana pemerintahan, ibadah,
pendidikan, perdagangan dan lain-lain. Termasuk didalamnya perencanaan yang
dirancang sesuai kebutuhan masyarakat setempat yang menyelesaikan permasalahan
sarana prasarana RW II Kelurahan Srondol
Kulon dan diselaraskan dengan standar dan
peraturan pemerintah yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar